Kredit
|
Diartikan sebagai dana yang dipinjam
dari bank untuk dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan cara
mengangsur atau sekaligus dengan tambahan denda berupa bunga.
|
Kreditur
|
Lembaga
keuanga atau bank yang memberikan dana kredit kepada debitur atau konsumen.
|
Debitur
|
Orang atau badan
usaha yang mendapatkan fasilitas kredit dari bank.
|
Limit kredit
|
Besarnya
dana yang akan disetujui bank, bisa sesuai limit yang diajukan, bisa kurang,
bahkan ditolak bank.
|
Tenor
|
Jangka waktu
kredit yang diajukan atau lamanya angsuran kredit, biasanya bank akan menyesuaikan
dengan masa pensiun atau sesuai lain.
|
Angsuran
|
Besarnya
pembayaran kredit yang dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu
tertentu, nilainya sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga.
|
Bunga
|
Besarnya imbalan
atas jasa bank yang telah meminjamkan uang/memberikan kredit.
|
Bunga Flat
|
Perhitungan
bunga dengan cara menghitung rata total hutang sehingga proporsi pembayaran
bunga dan pokok pinjaman setiap bulannya selalu tetap. Proporsi pembayaran
bunga dan angsuran pokok tersebut akan selalu sama sampai kredit lunas.
Sebagai contoh, Anda meminjam dana sebesar Rp100 juta dengan bunga flat
perbulan 0.5%. Maka perhitungannya adalah Rp100 juta x 0.5% = Rp500 ribu.
Lalu, tenor selama 120 bulan, maka besar angsuran pokok perbulan adalah Rp100
juta/120 bulan = Rp833.333 atau total angsuran Rp500 ribu + Rp833.333 =
Rp1.333.333.
|
Bunga Efektif
|
Perhitungan bunga
dengan menghitung sisa pokok pinjaman sehingga porsi pembayaran setiap
bulannya akan semakin mengecil dibandingkan pembayaran pokoknya. Misalnya,
Anda meminjam dana Rp 100 juta dengan tenor 10 tahun, bunga 10% efektif/tahun
yang setara dengan bunga flat 5.86%/tahun, angka bunganya beda tapi kalau
dihitung besar angsuran pokok kredit serta bunganya sama, sebesar
Rp1.321.507.
|
Floating
|
Besarnya
bunga bank bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi suku bunga pasar atau
kebijakan bank.
|
Fixed
|
Bunga pinjaman
yang diberikan besarnya tetap sama sampai dengan jangka waktu tertentu. Namun
setelah masa fixed berakhir, maka akan bunga akan berubah-ubah mengikuti suku
bunga pasar sesuai kebijakan bank.
|
Baki debet
|
Besar
sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu diluar bunga dan denda atau penalti.
|
Appraisal
|
Proses penilaian
agunan atau jaminan yang dilakukan oleh pihak Bank. Nilai yang ditentukan
itulah yang akan digunakan sebagai nilai agunan, bukan dari harga jual
agunan.
|
Agunan
|
Jaminan
yang diberikan kepada pihak bank dari debitur untuk menjamin kelancaran
pembayaran cicilan dalam Kredit Multiguna. Agunan
inilah yang bisa menjadi alternatif terakhir sumber pelunasan kredit bagi
bank apabila terjadi gagal bayar. Agunan umumnya berupa sertifikat tanah atau
surat BPKB Kendaraan.
|
LTV (Loan To Value)
|
Maksimal limit
kredit yang dapat diberikan bank atas dasar persentase tertentu dari nilai
agunan yang diaksep bank, biasanya sekitar 80-90% dari kebutuhan.
|
DSR dan DBR (Debt
Service Ratio dan Debt Burden Ratio)
|
Maksimal kredit
yang dapat diberikan bank atas dasar perbandingan besarnya angsuran kredit
maksimal terhadap pendapatan calon debitur yang sudah disetujui bank.
Nilainya biasanya sekitar 30%-40% dari yang diajuakn. Contohnya, pendapatan
calon debitur yang disetujui bank Rp10 jt/bulan, dengan DBR 40%, maka
angsuran angsuran kredit maksimal untuk debitur adalah Rp10 juta x 40% = Rp4
juta/bulan. Apabila angsuran perbulan dari limit kredit yang diajukan
maksimal sama dengan Rp 4 juta, maka ada kemungkinman limit kredit tersebut
dapat disetujui
|
SID BI (Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia) :
|
Fitur ini sering
juga disebut sebagai Informasi Debitur BI (Bank Indonesia), yaitu data
sejarah kredit yang pernah dimiliki calon debitur di seluruh bank atau
lembaga keuangan resmi lain. SID BI berisi informasi limit, baki debet,
jumlah hari keterlambatan pembayaran, kredit macet, dan lainnya yang akan
terekam dalam ID BI sepanjang sejarah
|
Approval
|
Persetujuan
kredit oleh bank.
|
Akad Kredit
|
Proses
penandatanganan perjanjian kredit di hadapan pejabat bank atau bisa ditambah
lagi dengan notaris bila diperlukan.
|
Jatuh tempo
|
Waktu
di mana angsuran kredit harus dibayarkan setiap bulannya. Dalam hal ini,
usahakan jangan pernah terlambat atau melebihi tanggal jatuh tempo, agar
catatan kredit kita di ID BI tidak jelek.
|
Penalti
|
Denda yang harus
dibayarkan bila kredit dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo sesuai ketentuan.
|
Pengikatan Hak
Tanggungan
|
Proses
pengikatan terhadap agunan tanah secara administratif. Di mana, bila suatu
saat debitur mengalami gagal bayar, bank memiliki hak untuk melelang agunan
itu untuk menutupi utang yang tidak dilunasi debitur
|
Surat Roya
|
Surat dari Bank
atau kreditur kepada Badan Pertanahan Nasional yang informasinya berisi
debitur telah melunasi utang lunas dan pengikatan Hak Tanggungan dapat
dilepaskan. Surat ini dikeluarkan apabila kredit telah lunas, dan biaya
pelepasan hak tanggungan ini belum termasuk biaya bank yang dikeluarkan pada
saat pencairan kredit. Pelepasan Hak Tanggungan ini dilakukan sendiri oleh
debitur atau dengan bantuan Notaris/PPAT. Selama belum dilakukan pelepasan
hak tanggungan, maka sertifikat tidak dapat dipindahtangankan, diperjualbelikan,
dan dijadikan agunan lagi kepada bank lain.
|
Jumat, 07 Oktober 2016
Istilah-Istilah Dalam Pengajuan Kredit
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ijin Mendirikan Bangunan
Definisi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Adalah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepad...
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-0qTpJkNGnj2c-QA0rPK7BdWdviT94x-u2f8NVTr-aLz2oK_rqnkLpyz-Qv8Ifk2j6PqZCmGoz5zQfjH29-Q-gCDaP0RhvCGArJHZ90PEv5hfKZTVOyu7Q09SciHYyWlYIHJt-x4x/s320/20210226_100509.jpg)
-
Berdiri sejak tahun 2000, Pesona Cilegon dan Grand Pesona sebagai anak Perusahaan PT. Gunung Intan Abadi Terus (GIAT GROUP). B...
-
TYPE TERBARU DI GRAND PESONA CILEGON TYPE JASPER & NEW JASPER 47/90 ( READY STOCK) Ket. Perbedaannya adalah warna keramik ...
-
INFO LEBIH JELAS : 0254 575 1484, 0852 8354 6789, 0819 0633 0588 Pengenalan KPR Apa saja persyaratan KPR? Sebelum membahas menge...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar