Jumat, 20 April 2018

Ijin Mendirikan Bangunan














Definisi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Adalah

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


Landasan Hukum IMB

IMB diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana Undang-undang tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Selain dalam UU nomor 28 Tahun 2002, IMB diatur dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.


Manfaat Memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Beberapa manfaat dari sebuah Bangunan yang telah ber-IMB dibandingkan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, diantaranya:

Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
Meningkatkan nilai jual rumah
Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan
Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
Jaminan kredit bank
Peningkatan status tanah
Informasi peruntukan dan rencana jalan


Kelengkapan Persyaratan Permohonan IMB Rumah Tinggal

Berikut ini beberapa kelengkapan/berkas yang perlu Anda persiapkan sebelum mengurus Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diantaranya:

Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) yang sudah diisi secara lengkap beserta tandatangan.
Fotokopi KTP pemilik tanah atau pemohon.
Fotokopi NPWP pemohon.
Fotokopi surat kepemilikan tanah, berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisisasi notaris atau kartu kavling dari pemerintah daerah atau Pusat yang telah dilegalisisasi pemerintah kotamadya atau instansi pusat penerbit kartu kavling.
Fotokopi surat tagihan dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari PTSP sebanyak 7 lembar.
Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB dari PTSP sebanyak 5 lembar.
Fotokopi SIPPT dari Gubernur bila luas tanah 5.000 m2 atau lebih;
Gambar rencana arsitektur (khusus pada zonasi R.5, rumah besar atau R.9, rumah KDB rendah atau di lokasi yang termasuk golongan pemugaran, gambar harus ditandatangani perencana pemilik IPTB) sebanyak 5 set;
Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan (bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A, B, atau C);
Perhitungan dan gambar rencana konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik IPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 m) sebanyak 4 set.


Biaya Retribusi IMB

Berdasarkan Perda No.3 Tahun 2012, retribusi IMB rumah tinggal dihitung dengan rumus luas bangunan dikali indeks dikali harga satuan retribusi. Pembayaran retribusi rumah tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari seksi pelayanan IMB Kecamatan dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah, lembar untuk P2B diserahkan ke Loket PTSP.


Pengurusan IMB Secara Manual

Cara berikut ini sangat biasa dilakukan oleh mayoritas penduduk di Indonesia, dengan datang ke kantor pemerintah setempat dan mengisi Formulir Pengajuan IMB dan membawa seluruh berkas/kelengkapannya.
Pemerintah kota sekarang memiliki situs pemerintah dan biasanya terdapat prosedur mengurus IMB. Anda bisa mengunduh formulirnya tanpa perlu report pergi ke kantor pemerintah kota.


Pengurusan IMB Secara Online

Salah satu kemudahan dari pengurusan IMB secara online adalah Anda tidak perlu mengantri di kantor kecamatan dengan antrean yang panjang. Namun kemudahan pengurusan IMB secara online hanya dapat digunakan untuk Anda yang ingin membangun properti di Provinsi Jakarta dan Kota Bandung.

Langkah mudah dalam pengurusan IMB secara online:


Buka situs pendaftaran IMB online, untuk wilayah Jakarta di dppb.jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung di dpmptsp.bandung.go.id.
Daftarkan diri Anda pada website tersebut, lalu login dengan akun yang sudah didaftarkan.
Pilih antara menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lalu masukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang dimaksud.
Scan dokumen yang diperlukan lalu unggah dan kirim (submit) semua data yang diperlukan. Anda harus mengisi data dengan lengkap, karena jika tidak maka permohonan akan ditolak
Selanjutnya, Anda dapat membayar retribusi ke Bank daerah sesuai dengan daerah Anda masing-masing. Contohnya jika Anda berdomisili di Jakarta, maka Anda harus membayar retribusi ke Bank DKI atau jika Anda berdomisili di Tangerang, Anda harus membayar retribusi ke Bank BJB. Setelah membayar, bukti bayarnya dapat Anda scan lalu diunggah ke dalam website


Jangka Waktu Proses Pembuatan IMB

IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh kepala seksi satlak PTSP Kecamatan setempat. Ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012 menentukan bahwa penyelesaian IMB Rumah Tinggal adalah kurang lebih selama 20 hari kerja.

IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui pesan singkat atau telepon kepada pemohon atau kuasa, dapat diambil dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa, apabila yang mengambil bukan pemohon ke loket PTSP kecamatan.

 Pengurusan IMB Renovasi Rumah

Dalam merenovasi rumah, Anda juga diharuskan mendapatkan IMB. Berikut renovasi yang memerlukan IMB:

Memperluas rumah atau merancang bangunan baru baik ke atas maupun ke samping.
Mengubah fasad (tampak muka) rumah


Namun tidak semua aktivitas renovasi rumah memerlukan IMB. Untuk renovasi rumah yang tidak memerlukan IMB di antaranya adalah:

Pekerjaan yang termasuk dalam kategori pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa, misalnya melakukan pengecatan ulang dinding rumah atau memperbaiki atap rumah yang bocor.
Mendirikan bangunan di halaman belakang yang isinya tidak lebih dari 12 m2
Membangun bangunan di bawah tanah.


Sanksi akan Bangunan yang Tidak Ber-IMB

Melihat manfaat dan juga keharusan dari setiap bangunan dalam memilkiki Surat IMB, sebagai masyarakat Indonesia yang taat akan peraturan pemerintah, sudah seharusnya kita mengurus IMB secara benar. Namun demikian, IMB dianggap tidak terlalu penting oleh sebagian masyarakat. Padahal, membangun atau merenovasi rumah tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan.

Sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangunan atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB. Menurut Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005, pemilik rumah yang tidak mengantongi IMB dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.


Kebermanfaatan IMB

Mengurus IMB untuk bangun rumah baru atau merenovasi rumah memang bukan hal yang mudah. Namun ternyata memiliki IMB memberikan keuntungan untuk Anda, mulai dari mendapatkan kepastian hukum sampai meningkatkan nilai ekonomis rumah Anda.


Apakah bangunan yang menjadi properti Anda sudah ber-IMB? Apakah Anda pernah mengurus secara mandiri proses pembuatan IMB properti Anda? Berikan tanggapan dan komentar Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini dan bagikan juga setiap artikel dari Finansialku kepada rekan-rekan dan kenalan Anda. Terima kasih!






Sumber Referensi:

Admin. Pahami Tata Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal. Sejasa.com – https://goo.gl/FjJ56r
Admin. Tata Cara Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal. Imagebali.net – https://goo.gl/MgieT6
Admin. 11 April 2016. Pengertian IMB dan SPPT PBB Yang Harus Diketahui Sebelum Membangun Rumah. Cermati.com – https://goo.gl/vfxmHS

#copy

Tidak ada komentar:

Ijin Mendirikan Bangunan

Definisi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Adalah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepad...