Sabtu, 09 Mei 2015

*Syarat Kpr

PENGAMBILAN KPR BANK

Persyaratan:
  1. Warganegara Indonesia cakap hukum.
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan) dan 65 tahun (untuk pengusaha / profesional) saat kredit berakhir.
  3. Memiliki penghasilan rutin.

Dokumen Yang Diperlukan​
​Dokumen
Karyawan​
Pengusaha
Profesional
​Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (suami dan istri)
​√
​​​√
​​​√
​Fotokopi Akta Nikah / Cerai / Kematian 
​​√
​​​√
​​​√
​Fotokopi NPWP dan phas photo 4x6 = 2 lembar
​​√
​​​√
​​​√
​Fotokopi rekening tabungan / giro 3 bulan terakhir
​​√
​​​√
​​​√
​Asli Surat Keterangan Kerja dan Slip Gaji
​​√
​
​
​Fotokopi Surat Ijin Praktek
​
​
​​​√
​Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan danperubahannya, NPWP, SIUP, TDP, laporan keuangan dan neraca Rugi laba.
​​
​​​√
​
​Surat Pemesanan Rumah (untuk rumah baru) 
​​​√
​​​√
​​​√

INFO SELANJUTANYA CALL: XL 0819 0633 0588 WA

Tidak ada komentar:

Ijin Mendirikan Bangunan

Definisi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Adalah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepad...