Sabtu, 09 Mei 2015

*Syarat Kpr

PENGAMBILAN KPR BANK

Persyaratan:
  1. Warganegara Indonesia cakap hukum.
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan) dan 65 tahun (untuk pengusaha / profesional) saat kredit berakhir.
  3. Memiliki penghasilan rutin.

Dokumen Yang Diperlukan
Dokumen
Karyawan
Pengusaha
Profesional
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (suami dan istri)
​​​
​​​
Fotokopi Akta Nikah / Cerai / Kematian 
​​
​​​
​​​
Fotokopi NPWP dan phas photo 4x6 = 2 lembar
​​
​​​
​​​
Fotokopi rekening tabungan / giro 3 bulan terakhir
​​
​​​
​​​
Asli Surat Keterangan Kerja dan Slip Gaji
​​
Fotokopi Surat Ijin Praktek
​​​
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan danperubahannya, NPWP, SIUP, TDP, laporan keuangan dan neraca Rugi laba.
​​
​​​
Surat Pemesanan Rumah (untuk rumah baru) 
​​​
​​​
​​​

INFO SELANJUTANYA CALL: XL 0819 0633 0588 WA

Tidak ada komentar:

Ijin Mendirikan Bangunan

Definisi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Adalah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepad...