Kamis, 28 Mei 2015

*Biaya Proses KPR atau Biaya Akad kredit







Pada saat aplikasi kredit rumah Anda disetujui bank, Anda akan dikenakan biaya proses/akad terkait fasilitas kredit tersebut. Biaya ini biasanya berkisar antara 5-7% dari keseluruhan plafond (nilai yg disetujui)  kredit Anda.

Biaya yang wajib Anda penuhi pertama kali adalah biaya appraisal. Biaya ini dikenakan berkisar antara 250 ribu s/d 350 ribu. Biaya ini oleh bank akan dibayarkan pada perusahaan penilai agunan/perusahaan appraisal. Perusahaan ini bertugas untuk menaksir harga tanah dan bangunan yang ingin Anda beli. Biaya ini dikenakan pada saat Anda mengajukan fasilitas kredit. Apabila setelah dilakukan penilaian kemudian Anda tidak jadi mengambil fasilitas kredit dimaksud maka biaya tersebut akan hangus. Artinya Anda tidak akan mendapatkan penggantian. Nah hasil penilaian agunan ini akan menentukan berapa harga rumah dan berapa plafond kredit yang akan diberikan oleh bank.

Kemudian apabila fasilitas kredit Anda disetujui oleh bank, maka Anda akan dikenakan biaya sebagai berikut ( pengalaman di BTN dengan plafond kredit Rp.259.000.000 ) :


 BIAYA YANG DIKENAKAN OLEH BANK
Bank akan mengenakan biaya-biaya sebagai berikut :
  1. Biaya provisi, biasanya bank mengenakan biaya provisi sebesar 0,5 s/d 1% dari plafond kredit. Ada pula bank yang tidak mengenakan biaya ini.
  2. Biaya Administrasi, ada bank yang menerapkan biaya administrasi fix untuk plafond kredit sampai dengan jumlah tertentu. Misalkan saja ditetapkan biaya adminsitrasi sebesar Rp 250.000. Ada juga bank yang menerapkan biaya administrasi dengan prosentase tertentu dari plafond kredit (jumlah kredit yang disetujui) misalnya 1%. Di BSM sekitar 1% dari plafond kredit.
  3. Biaya asuransi jiwa, besarnya biaya asuransi jiwa ini tergantung dari usia Anda saat mengajukan kredit. Bank memiliki perhitungan tersendiri untuk menetapkan biaya ini.
  4. Biaya Asuransi Kebakaran, biaya  ini juga dikenakan oleh bank dalam rangka melindungi jaminan berupa bangunan apabila suatu hari terjadi risiko kebakaran.
  5. Hold 1 kali angsuran. Misalkan bank sudah mendapatkan angka plafond pinjaman Anda dan telah ada nilai angsuran tiap bulannya. maka bank akan melakukan hold 1 kali angsuran, dimana uang ini akan disimpan pada rekening Koran pinjaman Anda dan tidak dapat dicairkan sampai jangka waktu kredit berakhir. Sesuai aturan masing - masing bank.
BIAYA YANG DIKENAKAN NOTARIS
Dalam melakukan kredit tersebut, bank akan berhubungan dengan notaris untuk memproses segala sesuatu yang berkaitan dengan aspek hukum kredit maupun obyek rumah yang dibeli. Biaya ini cenderung fixed. Biaya-biaya ini akan ditagih oleh bank untuk kemudian diserahkan pada notaris antara lain :
  1. Biaya Cek Sertifikat, ini merupakan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka melakukan pengecekan kebenaran Sertifikat rumah yang dibeli. Namun sebelum melakukan jual beli dan melakukan proses kredit, Anda juga perlu melakukan sendiri pengecekan sertifikat di kantor pertanahan. Sekitar Rp.250.000
  2. Biaya Perjanjian Kredit, perjanjian kredit yang dibuat oleh notaris juga dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. APHT adalah Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Pada saat terjadi kredit maka hak tanggungan (rumah) yang sudah bersertifikat atas nama pembeli akan dibebankan hak tanggungan di kantor pertanahan. Sekitar Rp.2.000.000 – termasuk biaya pembebanan HT.
Semoga bermanfaat….
Nb. Biaya proses biasanya dibebankan kekonsumen 100 %.
di perumahan Grand Pesona Cilegon kita subsidi -/+ 80 % dari 100 % biaya proses sesuai type masing2.




Tidak ada komentar:

Ijin Mendirikan Bangunan

Definisi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Adalah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepad...