Rabu, 03 Juni 2015

GAMBAR RUMAH 2021




TYPE TERBARU DI GRAND PESONA CILEGON

TYPE JASPER & NEW JASPER 47/90  ( READY STOCK)

Ket. Perbedaannya adalah warna keramik



TYPE PINUS 36/60 (  READY STOCK)




TYPE AKASIA 37/65 ( READY STOCK)





TYPE PEARL 45/90 (SOLD OUT)


















TYPE ARCADIA 47/90 SOLD OUT



TYPE GLADIOLA SOLD OUT








TYPE AGATE A 36/60 SOLD OUT



TYPE AGATE B HOOK SOLD UOT






TYPE OPAL B HOOK (Ready Stock 3 UNIT)










TYPE NEW CRYSTAL 50/97 F8/10 SOLD OUT

 


TYPE NEW CRYSTAL 45/90  SOLD OUT









TYPE NEW OPAL A 46/90 SOLD OUT









TYPE NEW JADE 46/90 (SOLD OUT)








GARNET A 38/78 SOLD OUT









TYPE GARNET B 37/72 SOLD OUT



OPAL A 29/60 SOLD OUT


JADE A 36/60 SOLD OUT


 

  

KIOS 38/44



KIOS 38/44 STOCK UNIT TERBATAS
















DAFTAR TYPE RUMAH 

GRAND PESONA

  1. CARNELIAN TYPE 51/135 ( BATA MERAH )
  2. ARCHELIA 42/84 ( BATA MERAH )
  3. TOPAS 36/78 (BATAKO)
  4. NEW SAFIR 30/65 ( BATAKO )
  5. CATTLEYA 29/60 ( BATAKO )
  6. JASMINE 36/60 ( BATAKO )
  7. ADENA 36/60 ( BATAKO )
  8. NEW ADENA 40/72 ( BATAKO )
  9. GRACIA 29/60 ( BATAKO )
  10. NEW GRACIA 36/60 ( BATAKO )
  11. NEW TOPAS 36/78 (BATA MERAH) 
  12. NEW JADE 46/90 (BATAKO)
  13. JADE 36/60 (BATAKO)
  14. NEW OPAL 46/90 (BATAKO)
  15. OPAL A 29/60 (BATAKO)
  16. OPAL B 38/65 (BATAKO)
  17. ARCADIA 47/90 (DOUBLE BATAKO)
  18. GLADIOLA 40/78 (DOUBLE BATAKO)
  19. AGATE A 36/60(BATAKO)
  20. AGATE B 37/65 (BATAKO)
  21. PEARL 45/90 ( BATAKO)
  22. PINUS 36/60
  23. AKASIA 37/65
  24. JASPER 47/90
  25. JASPER 47/90 A











Kamis, 28 Mei 2015

*REKANAN BANK




Perumahan Pesona Grand Pesona Cilegon memiliki beberapa rekanan bank:

1. BTN (Bank Tabungan Negara) Cab. Cilegon Bonakarta
2. BRI CILEGON
3. MANDIRI CILEGON
4. BNI (Bank Tabungan Indonesia) Cab. Serang
5. CIMB NIAGA
6. BSM (Bank Syariah Mandiri) Cab. Cilegon
7. BTN Syariah Cab Cilegon
8. CIMB NIAGA SYARIAH 
9. BTN Syariah Cilegon,Dll
10. BNI SYARIAH

Ini merupakan prestasi baik buat Perumahan Pesona Cilegon dan Grand Pesona karena mendapatkan kepercayan dari beberapa bank .Dan tidak semua developer memiliki prestasi atau kepercayaan seperti ini. 

Kerja sama dengan beberapa bank membuktikan bahwa Perumahan Pesona Cilegon dan Grand Pesona adalah developer kuat dan terpecaya legalitasnya (Sertifikat, Imb, PBB tdk bermasalah)  

Hal ini sangat menguntungkan bagi calon pembeli/konsumen karena kemungkinan diacc persetujuan KPR itu sangat besar/peluang sangat besar memiliki rumah.

Perumahan Pesona Cilegon dan Grand Pesona adalah solusi memiliki " Istana Keluarga Anda"

Bank saja percaya masa Anda tidak......

*Biaya Proses KPR atau Biaya Akad kredit







Pada saat aplikasi kredit rumah Anda disetujui bank, Anda akan dikenakan biaya proses/akad terkait fasilitas kredit tersebut. Biaya ini biasanya berkisar antara 5-7% dari keseluruhan plafond (nilai yg disetujui)  kredit Anda.

Biaya yang wajib Anda penuhi pertama kali adalah biaya appraisal. Biaya ini dikenakan berkisar antara 250 ribu s/d 350 ribu. Biaya ini oleh bank akan dibayarkan pada perusahaan penilai agunan/perusahaan appraisal. Perusahaan ini bertugas untuk menaksir harga tanah dan bangunan yang ingin Anda beli. Biaya ini dikenakan pada saat Anda mengajukan fasilitas kredit. Apabila setelah dilakukan penilaian kemudian Anda tidak jadi mengambil fasilitas kredit dimaksud maka biaya tersebut akan hangus. Artinya Anda tidak akan mendapatkan penggantian. Nah hasil penilaian agunan ini akan menentukan berapa harga rumah dan berapa plafond kredit yang akan diberikan oleh bank.

Kemudian apabila fasilitas kredit Anda disetujui oleh bank, maka Anda akan dikenakan biaya sebagai berikut ( pengalaman di BTN dengan plafond kredit Rp.259.000.000 ) :


 BIAYA YANG DIKENAKAN OLEH BANK
Bank akan mengenakan biaya-biaya sebagai berikut :
  1. Biaya provisi, biasanya bank mengenakan biaya provisi sebesar 0,5 s/d 1% dari plafond kredit. Ada pula bank yang tidak mengenakan biaya ini.
  2. Biaya Administrasi, ada bank yang menerapkan biaya administrasi fix untuk plafond kredit sampai dengan jumlah tertentu. Misalkan saja ditetapkan biaya adminsitrasi sebesar Rp 250.000. Ada juga bank yang menerapkan biaya administrasi dengan prosentase tertentu dari plafond kredit (jumlah kredit yang disetujui) misalnya 1%. Di BSM sekitar 1% dari plafond kredit.
  3. Biaya asuransi jiwa, besarnya biaya asuransi jiwa ini tergantung dari usia Anda saat mengajukan kredit. Bank memiliki perhitungan tersendiri untuk menetapkan biaya ini.
  4. Biaya Asuransi Kebakaran, biaya  ini juga dikenakan oleh bank dalam rangka melindungi jaminan berupa bangunan apabila suatu hari terjadi risiko kebakaran.
  5. Hold 1 kali angsuran. Misalkan bank sudah mendapatkan angka plafond pinjaman Anda dan telah ada nilai angsuran tiap bulannya. maka bank akan melakukan hold 1 kali angsuran, dimana uang ini akan disimpan pada rekening Koran pinjaman Anda dan tidak dapat dicairkan sampai jangka waktu kredit berakhir. Sesuai aturan masing - masing bank.
BIAYA YANG DIKENAKAN NOTARIS
Dalam melakukan kredit tersebut, bank akan berhubungan dengan notaris untuk memproses segala sesuatu yang berkaitan dengan aspek hukum kredit maupun obyek rumah yang dibeli. Biaya ini cenderung fixed. Biaya-biaya ini akan ditagih oleh bank untuk kemudian diserahkan pada notaris antara lain :
  1. Biaya Cek Sertifikat, ini merupakan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka melakukan pengecekan kebenaran Sertifikat rumah yang dibeli. Namun sebelum melakukan jual beli dan melakukan proses kredit, Anda juga perlu melakukan sendiri pengecekan sertifikat di kantor pertanahan. Sekitar Rp.250.000
  2. Biaya Perjanjian Kredit, perjanjian kredit yang dibuat oleh notaris juga dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. APHT adalah Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Pada saat terjadi kredit maka hak tanggungan (rumah) yang sudah bersertifikat atas nama pembeli akan dibebankan hak tanggungan di kantor pertanahan. Sekitar Rp.2.000.000 – termasuk biaya pembebanan HT.
Semoga bermanfaat….
Nb. Biaya proses biasanya dibebankan kekonsumen 100 %.
di perumahan Grand Pesona Cilegon kita subsidi -/+ 80 % dari 100 % biaya proses sesuai type masing2.




Ijin Mendirikan Bangunan

Definisi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Adalah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepad...